Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan
negara Indonesia,
tidak semata-mata terbentuk begitu saja dengan hanya diciptakan oleh seseorang
seperti yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Akan tetapi
terbentuknya Pancasila mengalami proses yang sangat panjang dalam sejarah
bangsa Indonesia.
Sejak 400 tahun yang lalu pada masa kejayaan kutai dimana pada masa ini
masayarakat kutai yang membuka zaman sejarah indonesia pertama kali, sudah
terlihat menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk
kerajaan.
Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara
nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, seperti
adat- istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri
negara mengangkat nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan secara musyawarah
mufakat berdasarkan moral-moral yang luhur diantaranya dalam sidang BPUPKI yang
pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam jakarta yang
memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sida BPUPKI
yang ke dua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang PPKI Pacasila sebagai
calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan lagi dan akhirnya pada
tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia (Kaelan, 2008:103).
Pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila berdasarkan pada
proses kausalitas, secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan menjadi dua
macam yaitu : asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar